Inggris
Bahasa Indonesia
LLB, Bachelor of Arts (BA), M.InSt (Dist) University of Otago, New Zealand
Chris bergabung dengan MKK sebagai penasihat hukum asing pada tahun 2011. Praktik utamanya berfokus pada proyek infrastruktur, merger dan akuisisi, masalah kontrak komersial, dan kekayaan intelektual.
Sebelumnya, Chris pernah bekerja untuk Bell Gully di Selandia Baru dan sebagai pengacara in-house untuk sebuah firma teknik multinasional, sebuah perusahaan manajemen proyek dengan proyek utama di Bahrain dan Arab Saudi, serta untuk pengembang properti Eropa yang terdaftar di Kantor London dan Dublin. Dalam peran ini beliau terlibat dalam pembiayaan proyek, konstruksi, merger dan akuisisi, PPP, dan urusan pasar modal.
Beliau memperoleh gelar sarjana hukum dan gelar Master dari Universitas Otago di Selandia Baru dan Beliau merupakan Associate di Chartered Institute of Arbitrators. Beliau diakui sebagai Barrister dan Solicitor di Pengadilan Tinggi Selandia Baru.