Please enable JS

Hukum Persaingan Usaha

Hukum Persaingan Usaha

Tim kami di kenal karena memberikan nasihat praktis mengenai isu persaingan usaha dan anti-monopoli yang kompleks di Indonesia. Kami memberikan nasihat mengenai semua aspek hukum persaingan, termasuk akibat dari suatu merger dan akuisisi baik lokal maupun asing (termasuk menyampaikan Otoritas Kompetisi notifikasi), kemungkinan penyalahgunaan kekuatan pasar dan isu persaingan usaha dalam perjanjian-perjanjian komersial. Kami bekerja dengan eksportir ke Indonesia, Indonesia distributor dan pengecer mengenai pemasaran, isu akses dan pekerjaan konsultasi umum lainnya terkait hukum persaingan.

Kami sering bekerja bersama dengan penasihat-penasihat hukum dan ekonomi terkemuka di yurisdiksi lain sebagai bagian dari merger dan akuisisi multinasional dari perspektif hukum persaingan. Kami bekerja bersama dengan klien kami untuk mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang bisnis klien kami dan industri yang mereka geluti. Sebagai hasilnya, kami dapat menyesuaikan nasihat kami dengan kebutuhan komersial spesifik klien kami dan membantu mereka untuk mencapai tujuannya.