MKK telah aktif di bidang pasar modal Indonesia sejak tahun 1976, dimulai dengan mewakili emiten dalam penawaran umum perdana yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Semenjak itu, kantor kami telah bertindak sebagai penasihat hukum berbagai emiten, penjamin emisi efek dan investor sehubungan dengan berbagai penerbitan/penawaran saham dan obligasi/efek bersifat utang di Indonesia maupun terkait penawaran internasional dan lintas negara, termasuk penawaran umum perdana (IPO), penawaran selanjutnya (secondary offering), penawaran hak memesan efek terlebih dahulu, dual listing, penawaran terbatas dan penerbitan/penawaran obligasi/efek bersifat utang.
Selain memberikan nasihat hukum mengenai transaksi-transaksi terkait penawaran kepada publik, MKK memberikan nasihat hukum kepada perusahaan dalam dan luar negeri mengenai segala aspek kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, termasuk memberikan nasihat hukum sehubungan dengan tata kelola perusahaan terbuka dan terkait aksi korporasi dan transaksi tertentu, seperti go private dan delisting, M&A terkait perusahaan terbuka, penerbitan surat berharga, penciptaan efek-efek derivatif dan program opsi saham karyawan (employee stock option plans).
MKK juga memberikan nasihat kepada para investor terkait dengan pembentukan, penataan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dana investasi seperti hedge fund, dana penyertaan terbatas, dana infrastruktur dan reksa dana. Dalam memberikan layanannya, MKK memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan pasar modal, prinsip-prinsip keuangan perusahaan dan praktik yang berlaku di pasar. Pemantauan yang berkelanjutan atas perkembangan peraturan dan trend industri sangat penting untuk memberikan nasihat hukum yang efektif dalam bidang yang dinamis dan sangat diatur oleh peraturan dan ketentuan (highly regulated) ini.