MKK memberikan nasihat hukum yang sangat terspesialisasi untuk proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia. Kami memanfaatkan pengetahuan yang komprehensif tentang undang-undang kepailitan untuk mewakili debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya di semua aspek kasus kepailitan. Tim kami dengan terampil membimbing klien melalui kompleksitas perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sambil melindungi kepentingan klien di setiap tahapannya.