Mulyana bergabung dengan MKK pada tahun 1995 dan berkonsentrasi di bidang investasi langsung dan tidak langsung, keuangan dan perbankan, termasuk restrukturisasi hutang. Ia juga memberikan nasihat-nasihat hukum untuk masalah hukum administratif dan konstitusional, [hukum konflik] dan, hukum internasional, arbitrasi dan penyelesaian sengketa.
Mulyana adalah lulusan tahun 1987 dari Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan dan memegang gelar LL.M dari Columbia Law School, New York City pada tahun 1994. Ia diangkat sebagai pengacara pada tahun 1987 oleh Pengadilan Tinggi Propinsi Jawa Barat.
Mulyana juga mengajar Transaksi Bisnis Internasional di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta. Ia adalah seorang penulis. Tulisan-tulisannya banyak muncul di berbagai publikasi dan jurnal hukum internasional, antara lain:
"Indonesia's New Arbitration Law: Salient Features and Aberrations in the Application", artikel yang ditulisnya bersama-sama dengan Jan K. Schaefer dari Sherman & Sterling, muncul dalam International Arbitration Law Review edisi Mei 2002;
"Salient Features of New Arbitration Law", artikel yang ditulisnya bersama dengan Jan K. Schaefer, dipublikasikan dalam International Bar Association Newsletter edisi Maret 2002;
"Indonesia's New Framework for International Arbitration: A Critical Assessment of the Law and Its Application by the Courts", artikel yang ditulisnya bersama Jan K. Schaefer, muncul dalam Mealey's International Arbitration Report jilid 1 (2002). Artikel ini diterbitkan kembali dalam Mealey's International Arbitration Quarterly Law Review jilid 1 (2002);
"Indonesian Mergers and Acquisitions Regulations," artikel yang ditulisnya bersama Emir Kusumaatmadja dan Seth C. Prager dipublikasikan dalam Freshfields' Guide to Mergers & Acquisitions in Asia (1999);
Pada tahun 1995 ia menulis "Attacking Arbitral Awards under the New York Convention of 1958" yang muncul dalam The American Review of International Arbitration.