Chris Naziris bergabung dengan MKK sebagai penasihat hukum asing pada tahun 2011. Bidang prakteknya terutama berfokus pada Proyek Infrastruktur, Merger dan Akuisisi, Korporat Umum dan Kekayaan Intelektual.
Sebelum datang ke Indonesia, Chris telah bekerja di Selandia Baru pada Praktek Swasta dan berperan pada bagian hukum untuk Manajemen Proyek perusahaan dengan proyek pentingnya di Bahrain dan Saudi Arabia. Chris juga bekerja sebagai pengacara untuk Perusahaan Pengembangan Properti terdaftar di Eropa pada kedua kantor mereka di London dan Dublin, dimana dia terlibat dalam Proyek Keuangan, Konstruksi, M&A, PPP dan Pasar Modal.
Chris memperoleh gelar Master Degree, LLB dan BA dari Universitas Otago di New Zealand dan sebagai anggota asosiasi Chartered Institute of Arbitrators. Dia mengaku sebagai Barrister dan Jaksa dari Pengadilan Tinggi Selandia Baru.