• mewakili kreditur, debitur, kontraktor dan pemegang saham dalam dan luar negeri dalam restrukturisasi investasi usaha bersama dan dalam berbagai restrukturisasi hutang dan perusahaan secara umum;
• memberikan nasihat hukum mengenai penanggulangan kredit (workout), penangguhan (moratorium), perjanjian standstill dan override, penjadwalan kembali dan tukar menukar hutang/modal, restrukturisasi dengan cara transaksi pembiayaan korporasi (buy-outs, merger dan akuisisi dan transaksi lainnya yang sejenis);
• memberikan nasihat hukum mengenai rekonstruksi melalui proses kepailitan dan mengenai segala aspek prosedur kepailitan apabila restrukturisasi tidak dimungkinkan.