MKK telah aktif di bidang pasar modal Indonesia sejak tahun 1976, dimulai dengan mewakili emiten dalam penawaran umum perdana yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Semenjak itu, kantor kami telah bertindak sebagai penasihat hukum berbagai emiten, penjamin emisi efek dan investor sehubungan dengan berbagai penerbitan saham dan obligasi, termasuk penawaran umum perdana (Initial Public Offering), penawaran kedua (secondary offering), penawaran hak memesan efek terlebih dahulu (rights offering) dan penerbitan obligasi. Dalam mewakili emiten dan penjamin emisi efek, kantor kami juga melakukan negosiasi yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan penunjukan perusahaan sekuritas asing untuk memasarkan efek-efek di luar negeri. Kami memiliki keahlian khusus dalam sektor perbankan dan aktif memberikan bantuan kepada investor yang bermaksud mengakuisisi saham bank-bank Indonesia yang berbentuk perusahaan terbuka.
Selain memberikan nasihat hukum mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan terbuka, MKK memberikan nasihat hukum kepada perusahaan dalam dan luar negeri mengenai segala aspek kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, termasuk memberikan nasihat hukum sehubungan dengan transaksi tertentu, seperti penerbitan surat berharga, penciptaan efek-efek derivatif dan program opsi saham pegawai (employee stock option plans).