Pemasaran dan distribusi produk dan jasa di Indonesia telah lama diatur secara ketat, khususnya sehubungan dengan pemasok (supplier) dan investor asing. MKK memiliki pengalaman yang luas dalam sektor perdagangan eceran dan grosir dan dalam aspek-aspek hukum penyediaan berbagai jasa teknis dan profesional. Kami memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai peraturan transaksi impor/ekspor dan distribusi grosir barang dan jasa secara langsung, distribusi eceran barang dan jasa, pemberian waralaba, lisensi serta penyelenggaraan distribusi tidak langsung lainnya.
Kami juga memberikan nasihat hukum mengenai penerapan peraturan pengadaan barang Pemerintah di sektor perminyakan dan sektor lainnya.
Dalam keadaan pasar yang semakin ketat pengaturannya, MKK memberikan nasihat hukum mengenai masalah-masalah yang timbul akibat dikeluarkannya peraturan perdagangan baru yang masih berkembang di bidang praktik persaingan usaha dan perdagangan tidak sehat, anti monopoli, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan hidup dan peraturan perlindungan pasar lainnya. Hukum persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen tumbuh dengan pesat sebagai bidang hukum yang kantor kami tangani seiring dengan berkembangnya pratik kantor kami dalam mewakili klien-klien perusahaan produk konsumen terkemuka di bidang industri makanan, farmasi, teknologi, otomotif dan industri lainnya.